Hak
Asasi Manusia (HAM) menjadi topik utama pembahasan di seluruh dunia. Dalam
dunia kedokteran, informasi menjadi hak asasi bagi pasien karena berdasarkan
informasi itulah pasien dapat mengambil keputusan tentang suatu tindak medis
yang dilakukan terhadap dirinya. Di pihak lain, memberikan informasi secara
benar kepada pasien, merupakan kewajiban seorang dokter. Bila diperhatikan dengan cermat, ternyata sebagian besar
perselisihan yang timbul antara dokter dan pasien dikarenakan kurangnya
informasi. Bukankah hal yang wajar bila pasien ingin tahu segala tentaung
dirinya, menentukan nasibnya dan menanggung akibat dari keputusannya sendiri (the right of self-determination) ?
Sebaliknya dokter juga harus menjelaskan apabila terjadi akibat negatif atau
pun tidak berhasilnya suat tindak medis atas pasiennya.
Informed Consent dapat diartikan sebagai
izin atau pernyataan setuju dari pasien yang diberikan secara bebas, sadar dan
rasional setelah ia mendapatkan informasi yang dipahami dari dokter tentang
penyakitnya. Informed Consent harus memenuhi 2 syarat pokok, yaitu
pengertian dan sukarela. Pasien harus memahami dan mempunyai informasi yang
cukup untuk mengambil keputusan mengenai perawatan terhadap dirinya dan memberikan
persetujuan baik lisan atau tertulis.
Dasar
dari Informed Consent dapat
digambarkan sebagai hubungan dokter – pasien berasaskan kepercayaan, adanya hak
untuk menentukan sendiri atas dirinya, dan adanya hubungan perjanjian dokter –
pasien. Pada hakikatnya, Informed Consent
merupakan untuk melindungi pasien dari segala kemungkinan tindakan medis
yang tak disetujui/diizinkan oleh pasien tersebut, sekaligus melindungi dokter
(secara hukum) terhadap kemungkinan akibat yang tak terduga dan bersifat
negatif.
Izin
pasien yang paling sederhana adalah dalam bentuk lisan. Izin lisan biasanya
untuk tindak medis yang rutin misalnya penyuntikan. Pada hal khusus, misalnya
suatu pemeriksaan dalam terhadap seorang wanita, izin lisan masih perlu
diperkuat dengan kehadiran saksi tertentu (misalnya perawat atau bidan). Izin
lisan juga diperlukan pada tindakan pembedahan ringan yang tak memerlukan
pembiusan umum.
Pada
pembedahan besar/mayor dan tindakan yang memerlukan pembiusan umum diperlukan
izin tertulis untuk memudahkan pembuktian kelak dan dengan demikian dapat
melindungi dokter dari kemungkinan pengingkaran izin oleh pasien. Sedangkan
suatu izin dianggap telah diberikan oleh pasien apabila suatu apabila dilakukan
untuk pemeriksaan rutin biasa seperti pengukuran tekanan darah, pengambilan
contoh darah dll. Ada yang berpendapat bahwa dengan kedatangan pasien ke suatu
fasilitas pelayanan kesehatan, sebenarnya ia telah memberikan izin (implied consent) tersebut.
Keadaan
gawat darurat yang merupakan situasi khusus dapat dimasukkan dalam kategori implied consent. Dalam keadaan ini
faktor waktu memegang peranan yang sangat menentukan, sehingga setiap penundaan
tindakan medis akan berakibat serius bahkan bisa fatal. Maka untuk hal khusus
ini, izin dari pasien tidak lagi dibutuhkan karena jika menunggu adanya izin
dan kemungkinan berakibat buruk pada pasien, dapat menjadi dasar penuntutan
terhadap dokter karena tindak kelalaian.
Secara
umum dapat dikatakan bahwa semua tindak medis yang akan dilakukan terhadap
pasien harus diinformasikan terlebih dahulu, setidaknya dokter harus
menjelaskan beberapa hal :
- Penyakit yang diderita dan
prosedur perawatan/pengobatan yang akan diberikan.
- Resiko yang akan dihadapi.
- Prognosis keberhasilan
ataupun kegagalan.
- Alternatif metode
perawatan/pengobatan.
- Hal yang dapat terjadi
bila pasien menolak untuk memberikan persetujuan.
Dari penjelasan yang diberikan,
maka Informed Consent merupakan
perwujudan hak asasi pasien dan sekaligus juga dokter. Pasien dilindungi dari
tindakan dokter yang sewenang – wenang, sedangkan dokter juga dilindungi dari
tuntutan yang tidak wajar. Anggapan bahwa Informed
Consent merupakan senjata bagi dokter untuk melindungi diri, mudah –
mudahan dapat diluruskan dengan tulisan ini. Sebaliknya anggapan bahwa dengan
adanya Informed Consent dokter dapat
bertindak sekehendak hatinya juga dapat dihilangkan. Smoga kita sebagai pasien
bisa bijak untuk meminta informasi tentang keadaan medis dan mengambil
keputusan terhadap tindakan yang akan dilakukan. Salam sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar