Jumat, 09 November 2012

Tinjauan Islam : KB Mensejahterakan


Program Keluarga Berencana (KB) secara prinsip dapat diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemashlahatan bagi umatnya. Selain itu, KB juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudaratan. 


Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa program yang dibolehkan syari`at jika KB bermaksud sebagai usaha pengaturan / penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-isteri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga. Dalam hal ini, KB memiliki fungsi sebagai tanzim al nasl (pengaturan keturunan), dan tidak bermaksud untuk tahdid al nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot al-haml), maka KB tidak dilarang. Pemandulan dan aborsi yang dilarang oleh Islam, jika tindakan pemandulan atau aborsi yang tidak didasari medis yang syar`i. Kebolehan KB dalam pengertian diatas sudah banyak difatwakan, baik oleh individu ulama maupun lembaga Islam.. MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah mengeluarkan fatwa serupa dalam Musyawarah Nasional Ulama tentang Kependudukan, Kesehatan dan Pembangunan tahun 1983. Betapa pun secara teoritis sudah banyak fatwa ulama yang membolehkan KB dalam arti tanzim al-nasl, tetapi kita harus tetap memperhatikan jenis dan cara kerja alat/metode kontrasepsi yang akan digunakan untuk ber-KB.

Alat kontrasepsi yang dibenarkan menurut Islam adalah yang cara kerjanya mencegah kehamilan (man’u al-haml), bersifat sementara (tidak permanen) dan dapat dipasang sendiri oleh yang bersangkutan atau oleh orang lain yang tidak haram memandang auratnya atau oleh orang lain yang pada dasarnya tidak boleh memandang auratnya tetapi dalam keadaan darurat ia dibolehkan. Selain itu bahan pembuatan yang digunakan harus berasal dari bahan yang halal, serta tidak menimbulkan implikasi yang membahayakan (mudarat) bagi kesehatan.

Alat / metode kontrasepsi yang tersedia saat ini telah memenuhi kriteria tersebut, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa KB secara substansial tidak bertentangan dengan ajaran Islam bahkan merupakan salah satu bentuk implementasi ajaran Islam dalam rangka mewujudkan sebuah kemashlahatan, yaitu menciptakan keluarga yang tangguh, mawardah, sakinah dan penuh rahmah. 

Sumber : Drs.H. Aminudin Yakub,MA (Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat) dengan perubahan seperlunya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar